Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama diberlakukannya kerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Data per 31 Maret 2020, pengaduan yang kita terima melalui online selama WFH adalah 14 aduan,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Untuk diketahui, Sekretariat DKPP telah memberlakukan WFH untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (NCOVID19) sejak 17 Maret 2020.
“Karena kode etik dan integritas penyelenggara pemilu tetap harus ditegakkan meskipun virus corona menjadi pandemi, sehingga DKPP membuka pengaduan online melalui email,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, 14 aduan tersebut nantinya akan diverifikasi secara formil dan materiil sebelum ditetapkan sebagai perkara.
Selain pengaduan online, DKPP juga tengah menyiapkan persidangan melalui video conference bagi perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP. Menurut Bernad, terdapat tiga perkara yang sidangnya harus ditunda karena menyebarnya virus Corona.
Sebelum virus corona mewabah dan menjadi pandemi, DKPP memang kerap mengadakan sidang melalui video conference.
“Hanya saja, saat itu kami mengirimkan staf DKPP untuk keperluan video conference. Untuk saat ini, kami masih menyiapkan protokol persidangannya,” tutup Bernad. [Humas DKPP]