Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mempublikasikan hasil survei tentang Indeks Kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau disingkat IKEPP di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa kegiatan ini akan rutin diselenggarakan DKPP setiap tahun.
“Penilaian IKEPP akan dilakukan setiap tahun sampai dengan tahun 2029 sesuai dengan RPJMN (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional) 2025-2029,” kata David dalam kegiatan Ekspose DKPP Tahun 2024.
Untuk diketahui, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah salah satu dalam tantangan dalam memperkokoh demokrasi sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2025-2029.
David menambahkan, IKEPP sendiri adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.
IKEPP disusun berdasar survei kepada jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh tanah air.
“Untuk sementara cakupan penilaiannya di tingkat KPU dan Bawaslu pusat dan provinsi se-Indonesia. Ke depan direncanakan akan dikembangkan hingga ke tingkat kabupaten/kota,” ucap David.
Penilaian IKEPP sendiri terdiri dari tiga dimensi, yaitu dimensi persepsi atas perilaku etik (PPE), eviden perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI).
Survei dan penilaian IKEPP sendiri dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk oleh DKPP. Tim ini terdiri dari akademisi dan pakar demokrasi atau kepemiluan dari sejumlah instansi.
Tim ahli IKEPP diketuai oleh Nur Hidayat Sardini dengan empat Anggota, yaitu Moch. Nurhasim, Ahsanul Minan, Sri Yanuarti, dan Farhan Muntafa.
Ketua Tim Ahli IKEPP Nur Hidayat Sardini menyebut tiga dimensi penilaian IKEPP terdiri dari 18 subdimensi dan 36 indikator. Ia juga mengatakan bahwa survei IKEPP melibatkan hingga 1.172 responden.
“KPU Bawaslu kami tanya, DKPP juga kami tanya, akademisi kepemiluan juga kami tanya,” kata Ketua Bawaslu periode 2008-2011 ini.
Dalam paparannya, pembuatan IKEPP ini dilatarbelakangi oleh vitalnya peran KPU dan bawaslu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena membidani kepemimpinan secara nasional, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, melalui Pemilu.
“Betapa besar peran penyelenggara pemilu karena dia adalah penentu dari formasi struktur pemerintahan di Indonesia, dari hulu sampai hilir. Betapa besar pertaruhan negara kita di tangan KPU dan Bawaslu,” terang pria yang juga pernah menjadi Anggota DKPP periode 2012-2017.
Berdasar hasil survei, lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (86,51), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (78,13), Daerah Istimewa Yogyakarta (76,08), dan Sumatera Selatan (70,62).
Sedangkan lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah KPU Provinsi DK Jakarta (44,86), KPU Provinsi Barat Daya (47,13), KIP Provinsi Banten (48,41), KPU Provinsi Jawa Barat (49,53), dan KPU Provinsi Bengkulu (50,04).
Sementara lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah Bawaslu Provinsi Banten (80,11), Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (79,93), Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (79,36), Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (73,37), dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (73,04).
Sedangkan lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah Bawaslu Provinsi DK Jakarta (47,43), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (48,96), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (48,98), Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (49,30), dan Bawaslu Provinsi Riau (51,53). [Humas DKPP]