Parapat,
DKPP- Ada pandangan
bahwa kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP saat ini telah menjadi ancaman
bagi jajaran KPU dan Bawaslu. Ancaman tersebut karena sanksinya yang bisa saja
memecat mereka.
Namun,
pandangan itu ditepis oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait. Apalagi jika
DKPP dilihat sebagai aktor utama di balik sanksi-sanksi tersebut. Bagi Saut,
DKPP hanya lembaga yang menjalankan penegakan kode etik. Peraturan-peraturan
yang terkait kode etik justru awalnya menjadi produk dari KPU dan Bawaslu.
“Jadi ini
biar jelas, tidak ada yang sakit hati karena putusan DKPP. KPU Bawaslu sendiri
yang membuat butir-butir pasal dalam peraturan kode etik,†tegas Saut saat
memandu FGD penyelenggara Pemilu Sumatera Utara di Hotel Niagara, Kota Parapat,
Kamis (10/9).
Lebih
jauh, Anggota Panwaslu periode 2004 tersebut menambahkan, kunci keberhasilan
dalam etika adalah kekompakan dan kesolidan antara KPU dan Bawaslu. Kekompakan
itu, tutur Saut, hanya dapat berjalan dalam koridor ketebukaan, kejujuran, dan
saling menghargai.
“Kita
mesti menjadi pionir dalam hal ini,†ujar dia. [Arif Syarwani]