Bogor, DKPP – Raker Finalisasi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang SOP dan Administrasi Perkara telah memasuki hari kedua pada Sabtu 6/4. Pada sesi ini yang menjadi narasumber anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait dengan materi seputar Penegakan Kode etik penyelenggara Pemilu.
“Setiap laporan/aduan yang masuk ke DKPP akan diproses melalui sebuah mekanisme/prosedur mulai dari diterimanya laporan/aduan hingga diputuskan perkara mana saja yang dismissal, belum memenuhi syarat (BMS) dan perkara yang akan dilanjutkan ke persidangan”, papar Saut.
“Sebagian besar pengadu tidak menguasai regulasi atau pasal apa yang dilanggar. Padahal mereka bisa melihat pada pasal indikatif pelanggaran dengan merujuk pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Asas Pedoman Penyelenggara Pemilu. Pasal 5 tersebut berbunyi Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas”, jelas Saut.
Saut meminta kepada seluruh jajaran staff DKPP agar jangan terlalu formal dalam memahami peraturan/regulasi.
“ Misalnya dalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP No 2 menyebutkan Pengaduan dan/atau laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti, misalnya hanya ada satu alat bukti namun cukup memberatkan seperti kartu keanggotaan Parpol ataupun SK kepengurusan Parpol bagi anggota KPU itu sudah bisa langsung diproses tanpa harus menunggu dua alat bukti”. Ungkapnya. (SD)