Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan koordinasi pengembangan pengolahan arsip dan informasi publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (25/2/2020) di Gedung C, Kantor ANRI, Jakarta Selatan.
DKPP diwakili Kasubbag Pengelolaan Sistem Informasi, Mardia Sukma Sari Holle, Kasubbag Kerjasama, Helty M Lengkong, Kasubbag Pengelolaan Arsip, Mangatur Manik dan staf Humas, Hilvan Fatwa Yanuar. Diterima oleh Arsiparis Madya ANRI, Dwi Mudaslih dan JFU ANRI, Tasdik Eko Purnomo.
Dalam koordinasi tersebut dibahas implementasi e-Arsip menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yakni persuratan maupun arsip elektronik online dan offline yang dikembangkan oleh ANRI. Rencananya DKPP akan mendapatkan hibah aplikasi ini dari ANRI.
“Ke depan DKPP akan mengembangkan sistem persidangan berbasis teknologi (e-Persidangan). Nanti apakah sistem ini dapat menjadi satu kesatuan dengan SIKD yang diberikan ANRI. Jika dapat dilakukan usul melakukan pengembangan dengan bantuan ANRI” tutur Mardia Sukma Holle.
Dalam kesempatan tersebut tim DKPP diperkenalkan mekanisme pengarsipan di ruang simulasi arsip ANRI. Sementara itu,
Arsiparis Madya ANRI, Dwi Mudalsih menuturkan pengembangan sistem surat dan kearsipan di DKPP dapat disesuaikan ke dalam SIKD. Hal itu karena core bussines setiap lembaga atau kementerian berbeda-beda.
Baca juga: DKPP Serahkan 276 Arsip Putusannya ke ANRI
“Aplikasi SIKD dapat menyesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu sendiri, jika DKPP lebih spasi fokus terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu tentu harus ada penyesuaian fitur dan dalam hal ini pihak DKPP dan ANRI harus bekerja sama,” tutur Dwi.
Dwi menambahkan ANRI bersedia untuk memfasilitasi DKPP dalam pengembangan dan pengelolaan arsip berbasis teknologi. ANRI juga menawarkan pelatihan dasar pengelolaan arsip melalui bimbingan teknis atau pelatihan kilat (diklat) untuk memahami cara kerja aplikasi SIKD.
Diketahui, kerjasama DKPP dengan ANRI sudah terjalin sejak 2014 dengan penyerahan arsip statis kepada ANRI berupa 276 putusan mulai dari Juli 2012 sampai dengan Desember 2019. [Humas DKPP]