Pekanbaru, DKPP – Sidang
dugaan pelanggaran kode etik DKPP dengan Teradu Anggota Panwas Kabupaten
Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain, diwarnai saling bantah antara Teradu dengan koleganya sesama
penyelenggara pemilu.
Hal ini terungkap saat
Pengadu menerangkan secara detail dalil aduan terkait calon petaha yang melakukan
pergantian jabatan sebelum 6 bulan masa jabatan berakhir.
“Saat itu laporan sudah
dibahas di Panwas tetapi saat pembahasan belum usai, Teradu tanpa sepengetahuan
anggota yang lain langsung menindaklanjuti laporan ke kami (Bawaslu Provinsi.red),
terang Edy Syarifuddin dalam persidangan.
Kemudian, lanjut Edy, pihaknya
menghubungi Ketua Panwas dan menegur kenapa ada anggota yang datang langsung ke
Bawaslu Provinsi. “Seharusnya kan sudah menjadi tugas panwas untuk
berkoordinasi dulu diantara mereka. Akan tetapi, kami tetap membantu Teradu
melakukan kajian dari awal sampai larut malam, terang Edy.
Masih menurut Edy, pihak Bawaslu
Provinsi juga memberikan penjelasan kepada Teradu bahwa apabila ingin menjerat
paslon yang dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) tahun 2015, harus memenuhi
ayat (3) terlebih dahulu, baru bisa ayat (4) digunakan, karena ayat (2) dan (3)
bersifat kumulatif, tidak hanya berlaku satu ayat saja. Hingga akhirnya, Teradu
diminta untuk kembali dan membahas tentang hal ini.
“Tanpa sepengetahuan Anggota panwas
yang lain, Teradu kembali datang ke Bawaslu Provinsi membawa alat bukti. Saya heran
dengan sikap Teradu yang terkesan memaksakan kehendaknya terhadap dugaan
pelanggaran paslon nomor urut 2. Jangan-jangan diantara ketiga anggota ini punya tendensi terhadap masing-masing paslon,â€
tambah Edy.
Masih menurut Edy bahwa Teradu
pernah mengeluarkan surat klarifikasi terhadap paslon nomor urut 1 tanpa
sepengetahuan ketua panwas. “Dia menandatangani surat tersebut, tetapi
menggunakan stempel ketua panwas. Dan Saya rasa bahwa Ketua panwas pun kurang
mampu untuk membina anggotanya,†tegas Edy.
Sidang ini diselenggarakan di
kantor Bawaslu Provinsi Riau dengan ketua majelis Valina Singka, dan didampingi
oleh Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau, yakni Yulida Ariyanti dan Husnu Abadi
(Tokoh Masyarakat) serta Abdul Hamid (KPU). [Nur Khotimah]