Jakarta, DKPP- Sidang kedua perkara Maluku Tenggara, Maluku, pada Selasa (20/8) agendanya pemeriksaan saksi dan bukti. Pengadu yang merupakan calon Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 3 M. Thahir Anubun diwakili oleh kuasa hukumnya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Aliman Matdoan.
Pengadu menghadirkan lima saksi yang dianggap relevan dan mengetahui fakta yang terjadi di lapangan. Kelima saksi adalah Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon No.3 Hyronimus J.S Dumatubun, Sekretaris Tim Pasangan Calon No.4 Ahmad Asyathri, Tim Paslon No.Urut 3 Yohanis Rahanubun,G.J Alputilla dari CV Bahari Mandiri, dan Frans Betaubun.
Pada sidang sebelumnya terungkap, Pengadu menyangka Teradu Ketua KPU Maluku Tenggara Yoseph Renyaan dan dua Anggota Semy Masreng dan Maryamm Renhoran telah melanggar kode etik. Bahkan, Damrah Mamang menduga ada mens rea (niat jahat) dari Teradu untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Semua yang kami adukan terkait dengan produk yang dibuat Teradu, di antaranya soal daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah, perubahan jadwal pencoblosan dari 11 Juni menjadi 17 Juni tanpa SK KPU, pencetakan surat suara yang melebihi aturan karena kelebihannya sangat fantastis. Atas itu, perbuatan teradu patut diduga sebagai konspirasi untuk memenangkan calon nomor 2,” kata Damrah.
Dikatakan punya mens rea, Yoseph Renyaan tidak terima. Dia mengatakan bahwa tidak ada niatan jahat untuk melakukan itu. Soal perubahan DPT sampai berkali-kali, kata Yoseph, karena harus melakukan pembersihan-pembersihan terhadap data yang dobel.
“Kami sudah bekerja keras untuk DPT ini. Memang banyak data yang dobel. Kerja kami bahkan sampai pagi ketemu pagi,” ujar Yoseph.
Sementara itu, terkait jumlah penambahan surat suara menurut Maryamm Renhoran sudah sesuai peraturan KPU yakni menambah 2,5 persen. Kemudian menambah lagi sebanyak 3 persen sebagai antisipasi kalau ada kekurangan atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Saksi Hyronimus yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pengadu sampai sekarang mengaku tidak paham DPT mana yang dipakai untuk pemilukada Maluku Tenggara. Dia hanya tahu pemutakhiran DPT ditetapkan sekali pada 30 April.
“Kami tiba-tiba diundang lagi pada 10 Juni untuk revisi DPT. Padahal itu sudah H -1 pencoblosan. Ini kan aneh. Dan pada hari juga rapat pleno penetapan DPT,” terang Hyronimus.
Ketua Majelis Sidang Saut Hamongan Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini memutuskan bahwa sidang pemerikasaan saksi dan bukti akan digelar kembali dengan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu Maluku Tenggara sebagai Terkait. (AS)