Jakarta, DKPP – Sidang kode etik KPU Bengkalis,
Rabu (13/4), kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari Kementerian Riset,
Teknologi dan Perguruan Tinggi, Dr Ir Wagiono. Dia dihadirkan Pengadu untuk
menjelaskan mengenai keabsahan legalisir ijazah salah seorang kandidat kepala
daerah dalam Pemilukada Bengkalis 2015.
Untuk
diketahui bahwa, Pengadu, Rahmat Zaini dkk selaku kuasa dari Sulaiman Zakaria,
calon Bupati Bengkalis, menilai para Teradu, Defitri Akbar, Muhammad Husni
Lebra, Elmiawati Safarina, Khairul Saleh dan Syuaib Usman, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Bengkalis tidak cermat dalam melakukan verifikasi
ijazah pasangan calon nomor urut 1 Bupati Bengkalis atas nama Amril Mukminin SE
MM. Ijazah S-1 calon kepala daerah tersebut diterbitkan oleh STIE Teladan
Medan, namun yang melegalisir dilakukan oleh Rektor Universitas Setia Budi
Mandiri Medan atas nama Ir Ahmaruzar SE MM, tertanggal 15 Mei 2015. Meskipun
begitu, Pengadu menilai, para Teradu tidak melakukan upaya hukum.
Dr Ir Wagiono
menjelaskan, ijazah S1 Amril Mukminin SE MM di STIE Teladan Medan
tetapi yang melegalisir adalah Unvirsitas Setia Budi Mandiri, apakah sah atau
tidak, menurutnya tidak sah. Berdasarkan Permendikbud No. 81 Tahun
2014 tentang tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
Perguruan Tinggi, pasal 12 menjelaskan bahwa pengesahan fotocopy
ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dilakukan
oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
Kemudian
pasal 13, perguruan tinggi sudah tidak beroperasi, pengesahan, ijazah dilakukan
oleh Dirjen Dikti untuk perguruan tinggi negeri. Apabila perguruan tinggi
swasta, maka yang berhak adalah melegalisir lembaga yang berwenang dalam hal
ini Kopertis. “Sebaiknya KPU melakukan verifikasi ke Kopertis,†katanya.
Dia pun
menambahkan bahwa Universitas Setia Budi Mandiri berdiri pada 14 Juli 2008,
sementara Amril Mukminin SE MM masuk kuliah pada tahun 1997 dan lulus kuliah
pada tahun 2002. “ Saya menduga ada dugaan pemalsuan,†tambahnya.
Namun Teradu
membantah bila mereka tidak melakukan verifikasi. Defitri Akbar mengatakan
bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi. Nama Amril Mukminin SE MM tercantum
di Universitas Setia Budi Mandiri Medan tersebut. Selain itu, dari
mulai tahapan Pemilukada sampai pemungutan suara tidak pernah ada laporan
terkait pengaduan Pengadu.
Sidang
digelar melalui video conference. Selaku ketua majelis Valina Singka Subekti
yang berada di Mabes Polri dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang berada
di Mapolda Riau. Para pihak yang berperkara pun berada di Mapolda Riau. [Teten
Jamaludin]