Sidang Kode Etik KPU Nias Selatan, Saksi Pengadu dan Teradu Adu Argumen

Jakarta, DKPP – Saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu saling adu argumentasi dalam sidang kode etik KPU Nias Selatan, Rabu (13/4). Saksi pengadu menyebut bahwa Teradu adalah mantan pengurus partai sedangkan saksi Teradu membantah. Sidang digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda Sumatera Utara. Ketua majelis Valina Singka Subekti bersama Pengadu Mukami E W Bali, dan

Saksi Ahli Sebut KPU Bengkalis Tidak Melakukan Verifikasi

Jakarta, DKPP â€“ Sidang kode etik KPU Bengkalis, Rabu (13/4), kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Dr Ir Wagiono. Dia dihadirkan Pengadu untuk menjelaskan mengenai keabsahan legalisir ijazah salah seorang kandidat kepala daerah dalam Pemilukada Bengkalis 2015.      Untuk diketahui bahwa, Pengadu, Rahmat Zaini dkk selaku kuasa dari

KPU Kab Gowa Bantah Dalil Aduan Dari Dua Pengadu Berbeda

Jakarta, DKPP- Ketua dan anggota KPU Kab Gowa diperiksa DKPP, Selasa (12/4). Mereka diadukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Andi Maddusila dan Wahyu Permana melalui kuasa hukumnya Ahmad Irwandi Lubis dkk. Perkara nomor registrasi 78/DKPP-PKE-V/2016  tersebut, didasari oleh tindakan para Teradu yang memindahkan lokasi rekapitulasi suara dari kantor kecamatan ke SMK Grafika. Menurut Teradu,