Jakarta, DKPP – Sidang kode etik KPU Luwu Utara,
Sulawesi Selatan digelar untuk yang kedua kalinya, Rabu (27/1) pukul 14.00, kali
ini bertempat di Mabes Polri dan Mapolda Sulawesi Selatan. Agendanya adalah
mendengarkan keterangan dari pihak percetakan dan saksi ahli.
Dalam
keterangan tertulisnya, CV Makasar Grafika menjelaskan bahwa dalam proses
pencetakan formulir daftar pasangan calon, pihaknya hanya menerima master desain
dalam bentuk soft copy. Pihaknya tidak melakukan perubahan terhadap isi. Pada
waktu proses percetakan, digandakan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan sesuai
dengan surat kontrak kerja. “Pascacetak, finishing, dilakukan pengepakan dan
distribusi,†katanya sebagai mana dibacakan oleh salah seorang Teradu.
Sedangkan Dr
M Iqbal Sultan, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Pengadu. Iqbal
menjelaskan bahwa anatomi pemilih ada pemilh cerdas atau rasional, pemilih
mengambang dan pemilih tradisional. Pemilih yang belum memiliki kecenderungan
awal terhadap siapa yang akan dipilih.
â€Apa
kaitannya dengan dipersoalkan sekarang ini, tentu memberikan kontribusi kepada
pemilih yang menginginkan informasi tertentu yang akan dipilihnya.
Biasanya pemilih masa mengambang atau pemilih cerdas. Sedangkan pemilih
tradisional yang memiliki kecenderungan terhadap pasangan calon tertentu,â€
katanya.
Pada sidang
sebelumnya, Tim Sukses Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim, calon Bupati dan
Wakil Bupati (A+Juna) merasa dilecehkan oleh KPU Luwu Utara (Luta), Sulawesi
Selatan. Pasalnya, biodata kandidat no 2 yang tercantum dalam form daftar calon
pasangan kurang lengkap.
“Dalam form
daftar pasangan calon tercantum Bapak Arifin Junaidi hanya Sekolah Dasar (SD).
Padahal beliau sudah master hukum. Kami merasa dilecehkan,†kata Muhammad Ilyas
kuasa hukum Amrillah, Tim Sukses A+Rjuna dalam sidang kode etik KPU Luwu Utara
di Kejaksaan Agung, Rabu (20/1) sekitar pukul 10.45 WIB.
Selaku
Teradu, Suprianto, Syamsul Bachri, Srianto, Abdul Aziz, Munawar,
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara. Ada pun ketua majelis,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Prof. Dr. H. Laode Husen Biku, SH., MH.,
Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH, Drs. H.L. Arumahi, MH, Faisal Amir, SE.,
M.M.
Dia memprediksi,
tidak dicantumkannya pendidikan formal berimplikasi terhadap tingkat
keterpilihan Arifin Junaidi dalam Pemilukada. “Kami selaku Pengadu merasa
dilecehkan. Sedangkan nomor urut 1 diuntungkan,†katanya.
Suprianto
menjelaskan, tidak tercantumkannya keterangan riwayat pendidikan formal dari
calon bupati nomor 2 Drs Arifin Junaidi adalah kelalaian dari pihak
percetakan , in casse CV Makassar Grafika. “ Kejadian ini di luar ruang lingkup
tanggung jawab para teradu,†kilah dia dalam jawaban tertulisnya.
Dia menambahkan,
dalam pengumuman daftar pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Utara tahun 2015, nama calon bupati nomor urut 2 selaku petahana tetap tertulis
lengkap dengan gelar sarjana yaitu Drs Arifin Junaidi. Dengan pencantuman gelar
dokterandus tersebut, memastikan bahwa yang bersangkutan berpendidikan formal
S1. [Teten Jamaludin]