Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Sabtu (13/7) sidang pemeriksaan untuk nomor perkara 101-PKE-DKPP/V/2019 dan Minggu (14/7) untuk perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019.
Perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Ach. Supyadi, SH (advokat) Dia mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep. Mereka adalah Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu, Deddy Suryadi, Ketua PPK Masalembu dan Junaidi, Ketua KPPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Para Teradu Perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 diadukan terkait dua hal. Pertama atas ketidakprofesionalan dalam penanganan Pelanggaran surat suara tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath. Dan, kedua tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu Nomor 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu dan Evaluasi kepada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk.
Perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Hamsuri melalui kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH (advokat). Ada delapan penyelenggara pemilu baik di tingkat Kabupaten Sumenep maupun di tingkat adhoc yang menjadi Teradu dalam perkara ini yakni; Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep; Sunaryo, Ketua Panwascam Sapeken; Moh Sain, Ketua PPK Sapeken; Moh Juaini, Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan; Mat Rahman, Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan; Moh. Syakrani, Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan; Moh. Pauzir, Ketua KPPS 04 Desa Sabuntan; dan Hanullah, Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan.
Kedelapan penyelenggara pemilu ini diadukan terkait ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten/Kota atas nama H. Dulsiam, S.Ag., M.Pd. dari Partai PKB.
Sidang rencananya akan dipimpin oleh ketua majelis, Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni, Eka Rahma dan Aang Kunaifi (unsur Bawaslu), Arbayanto dan Rochani (unsur KPU), Hananto Widodo dan Abdul Chalik (unsur masyarakat). Sidang dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1 – 3 Kota Surabaya.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]