Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan sebanyak 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia. Acara pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, JL. MH. Thamrin No. 6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019). Ketua DKPP, Dr. Harjono akan melakukan pengukuhan tersebut disaksikan oleh anggota DKPP dan seluruh undangan yang hadir.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan terkait dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
“DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017”, jelas Bernad.
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi. Adapun anggota TPD yang akan dilantik besok berjumlah 204 orang terdiri atas Unsur Masyarakat sebanyak 68, Unsur KPU 68, dan Unsur Bawaslu 68. Dari 204 TPD yang dikukuhkan, 50 orang adalah perempuan”, lanjutnya.
Masih dalam rangkaian acara Pengukuhan Anggota TPD, DKPP menggelar acara Rapat Koordinasi Tim Pemeriksa Daerah Periode 2019-2020. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota TPD yang baru saja dikukuhkan. Penegakan kode etik yang dilakukan oleh DKPP tidak lain untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas, di mana proses, penyelenggara, sampai hasilnya diharapkan dapat berkualitas dan memiliki legitimasi. Salah satu langkah yang dilakukan DKPP adalah membentuk Tim Pemeriksa di Daerah.
Rencananya akan hadir dalam acara pengukuhan tersebut Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. DKPP juga mengundang stake holder pemilu antara lain KPU, Bawaslu, Kemendagri, Polhukam, MK, MA, Ombudsman dan Ketua Komisi 2 DPR RI serta undangan lain. [Rilis Humas DKPP]