Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Sabtu (23/11/2019). Sidang pemeriksaan akan digelar untuk dua perkara, yakni Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/IX/2019, dan Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019 mulai pukul 15.00 WIB.
Pengadu Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Yoas Beon, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga, Ochla Nirigi, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, dan Wilson Yansen Isir. Terdapat dua pokok aduan dalam perkara ini; 1) dugaan pengalihan suara yang dilakukan oleh Teradu di dua Distrik, yakni; Distrik Mbua dan Distrik Embetpem, 2) dugaan dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di rumah Kepala Sekretaris KPU Kabupaten Nduga.
Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Hendrik Lambert Maniagasi, Calon Anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2019-2024 dari partai Amanat Nasional (PAN), melalui Kuasa Wahyudi Jarmanto, Achmad Husein Borut, dan Alungsyah. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen, Silas Yulianus Buinei, Daud Benamen, Aleksander Wopari, Maikel Maay, dan Yan Yakonias Duwiri, terkait dugaan melakukan manipulasi data dalam Form Model DB-1 Waropen I (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2, yang tidak sesuai. Para Teradu juga diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019 tentang pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Waropen.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin oleh majelis sidang Anggota DKPP, bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]