Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Para Pengadu melaporkan Ketua KPU Kota Batam yakni Herrigen Agusti sebagai Teradu I dan Sekretaris KPU Kota Batam, Erlambang sebagai Teradu II.
Pokok perkara yakni terkait dugaan para Teradu secara jelas tidak bekerja dengan teliti dalam melakukan penghitungan surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara, karena terdapat dua kali kekurangan suara sebanyak 770 surat suara. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di masing masing TPS Se-Kota Batam masih terdapat kekurangan dan kelebihan surat suara dari jumlah DPT ditambah 2,5 Persen per TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Batam yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Bahwa pada saat pelipatan dan penghitungan surat suara tambahan sebanyak 770 ditambah 100 surat suara masih terdapat kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara. Kemudian para Teradu mengambil keputusan dengan menggunakan surat suara rusak untuk menutupi kekurangan surat suara sebanyak 16 surat suara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Sabtu (20/2/2021) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]