Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 305/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, Sabtu 19/01 pukul 09.00 WITA.
Hendra Afriadi R. Saidi, Pengadu perkara nomor 305/DKPP-PKE-VIII/2019 mengadukan Asra Djibu, Ferdi Bobihu, Budi Utomo. Para Teradu dianggap tidak profesional dan tidak cermat dalam proses tahapan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Caleg dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama Sdr. Abd. Gawi Djafar dan Sdr. Rustam Bokings.
Para Teradu menyatakan berkas dokumen pendaftaran yang bersangkutan Memenuhi Syarat, kemudian ditetapkan menjadi DCS dan DCT, namun pada kemudian hari kedua bakal caleg tersebut dipolisikan dan menjadi tersangka dijerat Pasal 520 Jo 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Selain pihak Pengadu dan Teradu, DKPP juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boalemo sebagai pihak Terkait,” jelas Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP.
Sidang rencananya akan dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Gorontalo, yakni Prof. Yasin Tuloli (unsur masyarakat), Silvi Katili (unsur KPU, dan Jaharudin Umar (unsur Bawaslu). Sidang akan digelar di kantor Bawaslu Prov. Gorontalo, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Limba U Dua, Kota Sel., Kota Gorontalo.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp.” tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]