Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Sabtu (12/9/2020) pukul 09.00 WIT di Lapas Rutan Kelas IIB Biak Numfor, Biak, Papua.
Perkara ini diadukan oleh Yotam Wakum dan Fery Mambenar melalui kuasanya Habel Rumbiak. Teradu dalam perkara ini adalah Buziri Ronald Korwa, Paul Rumbekwan dan Piet Hein Wakum selaku Ketua dan Anggota KPU kabupaten Supiori sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga menghilangkan dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 157 dokumen B.1. KWK dan menghilangkan lagi dokumen tersebut pada tanggal 24 Juni 2020, dari seharusnya 1.678 menjadi 1.524 dukungan. Teradu II juga didalilkan mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang pada Sabtu (12/9/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan juga Youtube DKPP RI,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]