Tangerang Selatan, DKPP – Ditemui usai gelar seminar
hasil riset etika di Auditorium FMIPA Universitas Terbuka hari ini (20/5), Dekan
FHISIP UT, Prof. Daryono menyebut bahwa kaitannya dengan eksistensi DKPP dinilai
sangat penting, berkaitan erat dalam menjaga bagaimana Penyelenggara Pemilu
menjalankan tupoksinya secara bertanggungjawab, memiliki integritas yang baik,
akuntabilitasnya, dan juga khususnya yang
berkaitan dengan etika.
“DKPP sebagai lembaga
yang fungsinya menjaga etika politik yang bermartabat dan berintegritas, sangat
esensial sekali terutama bagi demokrasi di Indonesia yang relatif baru. Kerjasama
ini sebagai bagian dari bentuk kontribusi Perguruan Tinggi dalam
penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas tadi, salah satu unsur utamanya ialah
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan akan sangat penting dan sangat
strategis sekali untuk kedepan DKPP menjaga etika Penyelenggara Pemilu,†ungkap
dia.
Kerjasama ini, lanjut dia, harus
berlanjut lagi bahwa seperti yang telah dilaporkan oleh Tim Peneliti karena
waktu yang terbatas, dan dari DKPP sendiri masih mengganggarkan dengan dana
terbatas, kedepannya harus menjadi satu agenda UT yang nantinya bisa
berkolaborasi, nantinya biaya-biaya bisa sharing
baik dari UT maupun dari DKPP.
“Nanti akan kami masukkan
dalam agenda skema penelitian antar lembaga, skema penelitian antara UT dengan
DKPP. Penelitian ini akan sangat baik untuk diteruskan. Penelitian ini
merupakan kontribusi UT kepada DKPP secara khusus dan juga kepada penyelenggaraan
Pemilu secara umum, karena tentu akademisi dan universitas mempunyai potensi
yang sangat besar untuk mampu ikut berpartisipasi dalam penegakan etika dan
juga penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas,†sambungnya.
Masih menurut dia,
bahwa terkait partisipasi masyarakat terhadap keberlangsungan Pemilu yang
berintegritas, dari UT sendiri, yang memiliki mahasiswa ratusan ribu, website, mahasiswa dari prodi hukum yang
hampir sekitar sepuluh ribu, yang bisa dimanfaatkan. Paling tidak melalui
pemberitaan-pemberitaan, pengumuman di website,
bentuk-bentuk sosialisasi, yang tidak hnaya terkait DKPP, namun bagaimana
Pemilu yang berintegritas itu disosialisasikan kepada mereka. Bagaimana mereka
sebagai mahasiswa, juga sebagai warganegara untuk ikut berpartisipasi dalam
pemilu yang jujur dan demokratis. Dan melalui mereka jugalah pasti akan menjadi
Penyelenggara Pemilu, atau pun Pengawas nantinya.
Terutama,
lanjutnya, anak hukum nantinya dapat bertindak sebagai peserta atau pemantau
dalam peradilan, baik peradilan etik, peradilan pelanggaran Pemilu, maupun pelanggaran
pidana. Jadi menurutnya bahwa seminar-seminar semacam ini kemudian diberitakan dalam website
yang akan dibaca oleh banyak orang, dan juga melalui kelompok-kelompok belajar,
ini menjadi media sosialisasi yang membantu dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu
yang lebih bagus karena ini sudah menjadi kewajiban kita bersama.
“Berdasarkan
fungsi Perguruan Tinggi itu sendiri, UT akan lebih concern pada peningkatan kapasitas para Penyelenggara Pemilu,â€
tuturnya.
Kita, lanjutnya,
mau melihat seperti apa kapasitas Penyelenggara Pemilu, ini sangat krusial,
sangat menentukan, termasuk didalamnya adalah etika yang barangkali bagi Penyelenggara
Pemilu ada yang belum mengetahui etika itu seperti apa. Baik melalui workshop,
akan dibuat semacam panduan, penyuluhan. Mahasiswa melakukan pengabdian
masyarakat melalui penyuluhan kepada aparat-aparat di daerah. Kita juga mengusulkan
kepada DKPP untuk bisa mensertifikasi Penyelenggara Pemilu terutama yang adhoc. Kedepan Penyelenggara Pemilu adhoc ini harus memiliki sertifikasi.
“Ini butuh waktu,
dalam waktu 5 (lima) tahun ini kita tidak bisa berubah total, namun kita
berharap akan ada kemajuan-kemajuan. Jika berubah total menjadi Pemilu yang
sangat jurdil seperti di negara-negara maju dalam hal berdemokarasi kita harus
bersabar. Dan ini menjadi tugas bersama,†tutupnya. [Nur Khotimah]