Banjarabaru, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Evaluasi Hasil Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (8/5/2023).
Menurutnya, sidang yang dijalankan DKPP bukan semata untuk memberikan sanksi dan efek jera, tapi secara tidak langsung juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat meningkat, pasti partisipasi juga meningkat. Partisipasi akan jadi kata kunci suksesnya pemilu,” ungkap perempuan yang akrab disapa Dewi ini.
Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menambahkan, DKPP sangat sadar upaya sosialisasi dan edukasi yang massive kepada penyelenggara Pemilu merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebutnya sama pentingnya dengan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar KEPP.
“Kita selalu lakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan pendidikan kepada stakeholder mengenai pentingnya menjunjung tinggi kode etik,” terang Dewi.
Dewi mengungkapkan, KEPP adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu. KEPP, lanjutnya, dapat berupa hal-hal yang wajib dilakukan dan hal-hal yang dilarang oleh penyelenggara Pemilu.
“Jadi ini semua bukan hanya tentang hitam dan putih atau benar atau salah, tapi kita harus benar dan juga baik,” ungkap Ratna Dewi [Humas DKPP]