Lombok Barat, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan sanksi DKPP atas pelanggaran kode etik merupakan ‘warning’ bagi penyelenggara Pemilu.
Demikian disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (8/7/2023).
Dengan sanksi tersebut, diharapkan penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati, cermat, dan profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah sanksi (DKPP, red) ke depan penyelenggara ini harus lebih cermat lagi, hati-hati, dan lebih mengedepankan profesionalitas,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Selain itu, sambung perempuan yang karib disapa Dewi ini, sanksi DKPP bertujuan untuk menjaga kehormatan atau martabat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara, institusi Pemilu, dan Pemilu itu sendiri.
“Tujuan sanksi etik berbeda dengan sanksi-sanksi lainnya seperti pidana maupun pelanggaran administrasi yaitu menjaga kehormatan penyelenggara dan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Dewi menegaskan DKPP tidak akan memberi ampun atau toleransi atas pelanggaran etik yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap hasil Pemilu dan kemurnian suara rakyat.
Menurut Anggota Bawaslu RI periode 2017 – 2022 ini, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertolak belakang tugas utama seorang penyelenggara Pemilu yaitu menjaga kemurnian suara rakyat.
“Tugas utama seorang penyelenggara ada menjaga kemurnian suara rakyat. Sudah pasti pelanggaran berat jika seorang penyelenggara melakukan perbuatan merubah kemurnian suara rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. [Humas DKPP]