Jakarta, DKPP – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) bersifat final dan mengikat, dinilai sebagai tonggak baru demokrasi berkualitas dan berintegritas di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada Juli 2025 tersebut, MK mengubah frasa rekomendasi menjadi putusan. Kemudian MK juga mengubah frasa memeriksa dan memutus menjadi menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam acara Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring pada Kamis (8/4/2026).
“Dengan Putusan MK 104 ini merupakan penegasan bahwa kehadiran Bawaslu maupun KPU merupakan satu kesatuan kekuatan untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” kata Ratna Dewi.
Putusan MK Nomor 104 mengokohkan posisi serta kewenangan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses pilkada, dengan tidak lagi memberikan rekomendasi tetapi putusan atas pelanggaran administrasi.
Lebih jauh lagi, Ratna Dewi mengajak masyarakat menelaah pertimbangan MK dalam putusan nomor 104 ini. Dimana penanganan pelanggaran administrasi bukan hanya sekedar formalitas prosedural tetapi menjadi persoalan yang sangat subtansial.
“Dengan putusan MK Nomor 104 ini juga maka posisi antara KPU dan Bawaslu menjadi sejajar dan sederajat. Tidak ada lagi penilaian bahwa Bawaslu itu lembaga kedua setelah KPU, cara pandang seperti itu harus mulai dihilangkan atau berubah,” tegasnya.
Meski demikian, Ratna Dewi berharap putusan MK Nomor 104 ini harus disertai dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.
Tanpa itu, dikhawatirkan akan berpotensi besar terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan profesionalisme dan integritas yang kemudian diadukan ke DKPP.
“Potensi untuk terjadinya bergaining perkara juga sangat terbuka. Maka harus sudah dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan penanganan pelanggaran administrasi ke depannya,” Ratna Dewi menambahkan.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. (Humas DKPP)


