Donggala, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi beban yang ada di pundak ketua dan anggota. Melainkan juga beban pihak sekretariat sebagai supporting system.
Ketua dan Anggota Bawaslu maupun KPU beserta jajaran sekretariat merupakan satu kesatuaan penyelenggaraan pemilu seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Etika Penyelenggara Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala, pada Jumat (14/10/2022).
“Pengetahuan, integritas tidak hanya menjadi kebutuhan ketua dan anggota, tetapi juga menjadi kebutuhan seluruh jajaran sekretariat. Sehingga pihak sekretariat juga perlu meningkatkan keterampilan dalam kepemiluan, penguasaan regulasi, fungsi pelayanan, fungsi proteksi dari ancaman, intervensi, dan keamanan juga harus dilakukan oleh teman-teman sekretariat,” tegasnya.
Dengan demikian, sambung Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini, pelanggaran kode etik tidak hanya dikenakan kepada ketua dan anggota Bawaslu tetapi juga pelanggaran etik bisa diberikan kepada pegawai sekretariat.
Perempuan yang karib disapa Ratna Dewi ini menambahkan, salah satu aspek penting pelaksanaan pemilu yang demokratis adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Tidak hanya ketua, anggota, dan sekretariat, tetapi juga penyelenggara di tingkat ad hoc.
“Sebagai pemegang tanggung jawab penuh dalam produksi sumber daya penyelenggara di tingkat kecamatan, harus melalui proses yang transparan, akuntabel sehingga hasilnya nanti memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Donggala, Ratna Dewi mengingatkan rekrutmen penyelenggara harus mengacu pada undang-undang dan asas-asas penyelenggaraan pemilu sehingga menjadi objektif. Bukan keinginan dari penyelenggara pemilu yang cenderung subjektif.
Menurutnya, rekrutmen tingkat ad hoc ini juga merupakan tahapan awal yang menentukan masa depan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di kabupaten. Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Jika nanti pendekatannya itu subjektivitas, maka ini akan berpotensi digugat oleh pihak-pihak yang ada di luar, bukan hanya gugatan misalnya perdata, tetapi juga gugatan etika penyelenggara Pemilu,” jelas dia. (Humas DKPP)