Jakarta, DKPP – Jajaran KPU dan Bawaslu dinilai harus satu frekuensi yang sama terhadap putusan DKPP. Putusan DKPP merupakan kehormatan dari DKPP sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“KPU dan Bawaslu harus memiliki pandangan yg sama soal kehormatan putusan DKPP. Sama dengan ketika DKPP berupaya untuk menjaga kehormatan KPU dan Bawaslu,” kata Dewi.
Dewi memahami jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021 telah membuka peluang agar putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dapat dinilai kembali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dalam konteks penegakan kode etik penyelenggara pemilu, lanjut Dewi, putusan DKPP adalah simbol dari kehormatan DKPP.
“Karena itu putusannya (DKPP, red.) harus bernilai, bernilai eksekusi, harus ada tindak lanjut,” terangnya.
Dewi mengungkapkan, ketika ia menjadi Anggota Bawaslu periode 2017-2022, Bawaslu tidak menerbitkan aturan tentang tindak lanjut dari putusan DKPP. Hal ini, katanya, sebagai wujud penghormatan kepada putusan DKPP.
Dewi berpendapat, ketaatan terhadap putusan adalah salah satu faktor internal lembaga penyelenggara pemilu yang dapat mempengaruhi kualitas Pemilu 2024.
Sehingga setiap lembaga, disebutnya, harus saling menghormati putusannya satu sama lain. Penyelenggara pemilu yang berpedoman pada rule of ethic dinilai Dewi sebagai kriteria dari pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Faktor internal lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas Pemilu 2024 nanti, kata Dewi, adalah harmonisasi aturan teknis di antara KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, harmonisasi ini sangat penting karena substansi antara Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tidak dapat bertentangan satu sama lain.
Dewi menegaskan, jika kedua peraturan teknis yang dibuat Bawaslu dan KPU saling bertentangan sama lain, maka baik KPU maupun Bawaslu berpotensi dipermasalahkan, baik secara hukum maupun etik.
“Makanya perlu harmonisasi PKPU dan Perbawaslu,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah periode 2012-2017 ini. [Humas DKPP]