Jakarta, DKPP – Rapat Trilateral yang
diagendakan kemarin, Selasa (5/4) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP juga membahas
rekomendasi Panwas/Bawaslu yang ditujukan kepada KPU yang bersifat administrasi
sekaligus pelanggaran kode etik.
Rapat
ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan Ketua
Bawaslu, Muhammad. Turut hadir dalam rapat Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry
Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati (KPU), Daniel Zuchron (Bawaslu), Prof. Anna
Erliyana, dan Dr. Nur Hidayat Sardini (DKPP) beserta jajaran pejabat struktural
di lingkungan KPU.
Dalam paparannya Husni Kamil Manik
menyatakan bahwa awalnya kami (KPU beserta jajaran dibawahnya.red) dinyatakan
melakukan pelanggaran administrasi, tetapi kemudian setelah ditindaklanjuti, muncul
pelanggaran etik yang diinisiasi oleh Bawaslu/Panwas setempat.
“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi
kami karena banyaknya laporan yang masuk ke DKPP. Ini menjadi tumpang tindih terkait
putusan yang sudah dilaksanakan,†kata Husni Kamil Manik.
Menyambung
pernyataan Ketua KPU, Ida Budhiati selaku Anggota DKPP ex Officio KPU, mengatakan bahwa ketika KPU kabupaten/kota dinyatakan
melakukan pelanggaran administrasi dan diperintahkan untuk melakukan pencermatan
atau verifikasi dan klarifikasi ulang, kemudian KPU kabupaten/kota telah
melakukan tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu/Panwas, apakah KPU tetap
memiliki hak pertanggungjawaban mengenai pelanggaran etik di DKPP terkait punishment kepada Penyelenggara.
“Kami
ingin mendiskusikan, apabila Penyelenggara telah melakukan tindaklanjut rekomendasi
Panwas maka sudah tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban etik, kecuali Penyelenggara
tidak menindaklanjuti rekomendasi dari panwas. Nantinya, kita memiliki cara
pandang yang sama terkait hal ini mengingat banyaknya KPU provinsi atau
kabupaten/kota yang diadukan ke DKPP, lain halnya jika rekomendasi panwas
diabaikan dan sama sekali tidak dilaksanakan KPU kabupaten/kota,†katanya.
Menyikapi
hal tersebut, Anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa semangat
DKPP adalah bukan semangat menghabisi orang, tetapi semangat memperbaiki. Kita
bukan mencari kesalahan, tetapi mencari kebenaran melalui kesalahan untuk
menyelamatkan Penyelenggara Pemilunya. Akan tetapi, disaat bersamaan kita juga
dihadapkan untuk menyelamatkan lembaga ketika dihadapkan kepada Penyelenggara Pemilu
yang tidak kredible.
“Dimensi
regulasi Penyelenggara Pemilu memang tumpang tindih dan hal ini tidak dapat dielakan,
makanya sebagai Anggota DKPP dituntut arif dan bijaksana,†katanya.
Lain
halnya menurut Daniel Zuchron selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu menyatakan
bahwa memang Panwas memiliki kewenangan untuk melakukan tindaklanjut
pelanggaran administrasi, etika dan pidana. Substansi administrasi dan etika
tidak tumpang tindih. Secara administrasi, koreksi atas tindakan Penyelenggara
Pemilu, secara substantif telah diselesaikan pada sengketa.
“Namun,
menyoal tentang etik, yang paling fatal adalah dengan turut serta/berpartisipasi
sementara yang paling ringan adalah bentuk pembiaran pada perbuatan, yang
hakikatnya adalah si penyelenggara itu tahu, tetapi sengaja dibiarkan,†ujarnya.
Menguatkan
jawaban Daniel, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa pengaduan harus dipastikan dari
unsur mana, apakah pengaduan langsung atau pengaduan melalui Bawaslu yang
nantinya diteruskan kepada DKPP. “Pemahaman penafsiran rekomendasi dari
pelanggaran administrasi yang diteruskan kepada DKPP sebaiknya tidak dianggap
sebagai punishment terhadap Penyelenggara.
Bawaslu telah memiliki SOP mengenai pengaduan oleh Panwas terhadap KPU kepada
DKPP yakni melalui tahapan di Bawaslu dulu, namun masih ada beberapa jajaran
dibawah yang belum patuh,†ungkap Muhammad.
Hal
yang patut disimpulkan dalam hal ini adalah bahwa setiap laporan Bawaslu/Panwas
yang akan ke DKPP harus melalui Bawaslu RI, dalam hal ini Endang Wihdatiningtyas
(Anggota DKPP ex officio Bawaslu), dan tidak bisa langsung. Laporan yang langsung masuk ke
DKPP bisa dianggap nakal/pembangkangan sehingga pengaduan tersebut dapat di dismissal oleh tim verifikasi setelah di
pastikan ke Bawaslu terkait status pengaduan yang dimaksud. Dengan demikian,
tugas Tim Verifikasi DKPP terbantu. DKPP pun harus menghargai mekanisme hierarki kelembagaan. [Nur Khotimah]