Pontianak, DKPP- Salah satu tujuan bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik di Pontianak, Kalimantan Barat, adalah membekali Bawaslu provinsi untuk menerima pengaduan. Ke depan, pengaduan tidak hanya diterima oleh DKPP, tapi bisa juga melalui Bawaslu provinsi jika pelanggaran dilakukan oleh Panwaslu atau KPU kab/kota.
“Yang bisa menerima pengaduan hanya Bawaslu. KPU tidak bisa menerima. Akan tetapi Bawaslu hanya berhak memeriksa pada tingkat verifikasi administrasi. Selanjutnya dilaporkan ke DKPP untuk disidangkan,” ujar Rahmat Bagja, fasilitator Bimtek untuk tema Tata Cara Menerima Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sabtu (16/11).
Dalam penerimaan pengaduan, Bawaslu juga mengonsultasikan ke DKPP. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung bisa melalui media elektronik dan non-elektronik/surat menyurat.
“Yang terpenting, pengaduan harus memenuhi syarat administratif seperti Pengadu, Teradu, uraian perkara, alat bukti. Dalam tiga hari verifikasi administrasi harus sudah selesai, dan segera dilakukan pemberitahuan ke Pengadu,” terang Tenaga Ahli di Badan Kehormatan DPR RI.
Untuk tema ini, diikuti dengan sesi simulasi di mana ada yang menjadi Pengadu yang mengadukan perkara dan Bawaslu yang menerima pengaduan. (as)