Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar lima (5) sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Jayapura. Rencananya, sidang kelima perkara tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi, Jayapura.
Rabu (27/11/19) sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 232-PKE-DKPP/VIII/2019, pukul 13.30 WIT dan 253-PKE-DKPP/VIII/2019, pukul 16.00. Sedangkan, Kamis (28/11/19) sidang pemeriksaan untuk Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019, pukul 13.30 WIT dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019, pukul 16.00 WIT.
Perkara Nomor 232-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadukan oleh Ferdinan Pakage. Pengadu melaporkan Beatus Ukago, Klara Adii, Melkias Pakage, Willem Bobii, dan Oktopianus Takimai, selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai. Sidang pemeriksaan merupakan sidang kedua, sebelumnya sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (18/10/19).
Para Teradu dilaporkan terkait dugaan telah melanggar KEPP terkait tidak sesuainya hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibaca saat Pleno KPU Kabupaten Deiyai dengan hasil pleno tingkat distrik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat.
Selanjutnya, untuk Perkara Nomor 253-PKE-DKPP/VIII/2019, Pengadunya dalam perkara ini adalah H. Abdul Rajab dan Wali Wonda. Teradunya adalah Oktovianus Injama, Grace Dina Ursia, Markus Duwith, Fiktor P Wanane, selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Teradu lainnya, Frans J Z Rumsarwir dan Rinto Pakpahan, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura.
Dalam perkara ini, Para Teradu diduga secara sengaja melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilu dan pembuatan, serta penerbitan dokumen pemilu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian ini terjadi pada pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kota Jayapura berlangsung, yang mana dokumen Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara berupa dokumen DA-1 yang isinya tidak merujuk pada Formulir C-1/C-1 Plano yang telah dibacakan pada Rapat Pleno PPD sebelumnya.
Kemudian, Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Pengadu Hengky M. Tinal, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengadukan tujuh penyelenggara pemilu di Kabupaten Puncak. Para Teradu tersebut diantaranya, Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal, dan Aniyus Tabuni, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak. Kemudian, sisanya adalah Staf Operator KPU Kabupaten Puncak, yaitu Yangki Toisuta dan Oktovianus Imbiri. Pokok aduan terkait rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak (DB1–KK–1A) melebihi DPT Kabupaten Puncak yang terdiri dari 17 Distrik/Kecamatan.
Sementara itu, untuk Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019, diadukan oleh Kristianus Agapa melalui kuasanya Laode Muhammad Rusliadi Suhi. Dalam perkara ini, Pengadu melaporkan Wilhelmus Degey, Daniel Denny Marin, Jhoni Kambu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire.
Para Teradu diadukan terkait dugaan melanggar KEPP karena bersama-sama telah mengeluarkan dan menetapkan berita acara hasil penghitungan suara melalui sertifikat hasil penghitungan suara yang sangat berbeda jauh selisihnya dengan rekapitulasi yang dimiliki oleh PPD dan saksi-saksi. Hal itu ia buktikan adanya perubahan Formulir DA1 ke DB1 pada Daerah Pemilihan Teluk Kimi Kabupaten Nabire. Sidang pemeriksaan merupakan sidang kedua, sebelumnya sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (17/10/19).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima (5) hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]