Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 05-PKE-DKPP/I/2020 di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (29/01/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor registrasi 01-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing periode 2018-2019, M. Nur. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Utara antara lain Moch. Dimyati, Rini Rianti, Benny Sabdo N, Nur Hamidah, dan Sali Imaduddin.
Dalam pokok aduannya, Nuh mendalilkan Pengadu didzholimi oleh Bawaslu Jakarta Utara perihal dugaan pelanggaran pemilu terkait perolehan suara pada pemilu legislatif (pileg) 2019 lalu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang pada Rabu (29/10/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Serta pihak terkait dalam perkara ini adalah KPU Kota Jakarta dan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]