Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan 99-PKE-DKPP/II/2021. Rencananya, sidang ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta pada Rabu (24/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Deni Hadiansyah melalui kuasanya Sachrial. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu RI, Abhan sebagai Teradu pada perkara 98-PKE-DKPP/II/2021. Sedangkan untuk perkara 99-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam prosesnya Pengadu mendapati Form Model Formulir A.1 laporan bocor keluar, seharusnya dokumen tersebut sifatnya rahasia. Dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggung jawab Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual pada Rabu (24/3/2021) pukul 13.00 WIB dengan Ketua dan Anggota Majelis berada di Jakarta dan para pihak yang berperkara berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]