Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XI/2020 pada Rabu (2/11/2020) pukul 09.00 WIT.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, S.Sos, M.Si. Ia diadukan oleh Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020, Viktor Sjair.
Dalam pokok aduannya, Viktor mendalilkan bahwa Mustafa Darakay telah melingkari nama-nama dukungan pada formulir model B.1.1. KWK Perseorangan Perbaikan Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara. Mustafa juga diduga menyebut nama-nama yang telah dilingkari tidak boleh turun verifikasi faktual.
Selain itu bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS di desa Rebi pada tanggal 8-16 Agustus 2020 dari jumlah dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan dinyatakan memenuhi Syarat administrasi yang tercantum pada form model BA 6 KWK Perseorangan Perbaikan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]