Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara ini adalah Imam Syamsudin melalui kuasanya, YB. Christian Putro S., S.H. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, yakni Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok perkara yang diadukan yakni dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya terkait pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel Galih pada saat acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad- Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada 2020. Menurut Pengadu, perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu statusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten. Rencananya sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya Kota Serang – Banten.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]