Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng). Enam orang yang diadukannya terdiri dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi Teradu adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan satu Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI.
Dalam pokok aduannya, H. Herwin Yatim menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. Herman juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2020.
Sementara, Teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 WITA.
Unduh Rilis