Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada dua penyelenggara Pemilu, dan sanksi peringatan kepada empat
penyelenggara Pemilu, serta peringatan keras kepada dua penyelenggara
Pemilu. Putusan lainnya adalah berupa sanksi pemberhentian dari jabatan
sebagai ketua.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga
Putusan pada Senin (28/8/2017) pukul 13.30 WIB. Sidang ini merupakan sidang
perdana ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022. Pada sidang Putusan ini,
selaku ketua majelis ketua majelis Harjono dan anggota majelis: Prof
Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU
Kabupaten Bombana kepada Arisman dan sebagai (sanksi, red)
peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. DKPP menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai Anggota KPU
Kabupaten Bombana,†kata Harjono saat membacakan amar Putusan.
Penyelenggara Pemilu lain yang mendapatkan sanksi berupa peringatan keras
adalah Samahuddin, ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan:
Kasjumriati Kadir, Andi Usman, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten
Bombana, dan Hairansyah serta Nur Kholis Majid selaku anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan.
Sementara itu, terhadap delapan penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar
kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka adalah ketua dan anggota
KPU Kabupaten Mimika: T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis
Rumaikewi, dan Reinhard Gobay. Dari KPU Kalimantan Selatan, Masyitah Umar
dan Sarmuji sebagai anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan,
serta Hasdin Nompo, mantan anggota Panwaslu Bombana.
Untuk diketahui, perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten
Bombana, pihak Pengadu: H Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana.
Teradu: Hasdin Nompo, anggota Panwaslu Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan
Teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon
Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media online butonpos.com.
Selain itu, Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9
Juni 2017.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo
(anggota Panwaslih Kabupaten Bombana), dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bombana: Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, Anwar. Salah
satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran
kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS
untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1
Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni
2017.
Masih dari daerah Kabupaten Bombana, yang menjadi Teradu adalah Ketua dan
anggota KPU Bombana. Pengadu: H. Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten
Bombana. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan
dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan
tindak pidana Pemilu oleh pihak terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak optimal.
Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak
sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika yang menjadi Teradu:
T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi
dan Reinhard Gobay masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika. Ruben Hokahay kuasa dari Anton Bukaleng, Yoel
Yolemal, Eksa Magai, sebagai Pengadu. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu
mendalilkan, Para Teradu tidak mematuhi Putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni
2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum
Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017
dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang
Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg
Mimika 2014.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para
Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari
Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal
dunia. Pengadu: Mahyuni, Azhar Ridhanie, Erna
Kasypiah masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Sedangkan Teradu: Samahuddin, Hairansyah, Nur
Kholis Majid, Masyithah Umar, Sarmuji masing-masing sebagai ketua
dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [Teten Jamaludin]