Rilis pers:
PUTUSAN DKPP TERADU KETUA KPU SAMPANG
Jakarta, DKPP – Dalam sidang pada Selasa (18/12) pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Putusan No. 28/DKPP-PKE-I/2012 dengan Ketua Partai Pelopor Sampang Hudi, S.H. sebagai Pengadu, mengadukan Ketua KPU Sampang Abu Ahmad M Dhoveir Shah sebagai Teradu, yang diduganya telah menolak atau tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon an R. K.H. Abdul Haq dan H. Imaduddin, S.H. S.Sos. dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2012. Bakal pasangan calon ini diajukan oleh Gabungan Partai Politik pengusungnya ini ditolak atau tidak diterima berkasnya oleh Teradu hanya karena terlambat 5 menit dari pukul 16.00 WIB pada Selasa 7 Agustus 2012.
Dalam jawaban bantahannya dalam sidang, Teradu selaku Ketua KPU Sampang merasa tidak pernah menerima pendaftaran bakal pasangan calon atas nama K.H Abdul Haq dan H. Imaduddin, S.H. S.Sos. karena menurut daftar yang hadir pada tanggal dimana Pengadu merasa telah datang menyampaikan berkas-berkasnya bukanlah nama sebagaimana yang dikeluhkan pihak Pengadu. Pihak Teradu juga berdalih, bahwa setelah dicek secara administrasi, ternyata persyaratan apa yang telah disertakan Pengadu tidak mencapai syarat dukungan minimal 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah suara sah karena setelah diperiksa berkas formulir kelengkapan administrasi pencalonan hanya diperoleh 39.085 suara sah dari jumlah minimal 72.420,3.
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan antara lain bahwa pengaduan Pengadu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan: (1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2) Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Saudara KH. Abu Ahmad M. Dhoveir Shah selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; (3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno DKPP pada Jumat 14 Desember 2012, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa 18 Desember 2012.
Jakarta, 18 Desember 2012.
Juru bicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini