Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Sorong yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Beth Kambuaya yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024 dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Balthasar Beth Kambuaya dinilai terbukti tidak cermat dan teliti dalam memastikan akurasi data dalam perolehan suara partai dan calon anggota DPRD Kota Sorong pada daerah pemilihan Kota Sorong 1.
Sedangkan empat Anggota KPU Kota Sorong yang juga menjadi Teradu dalam perkara 143-PKE-DKPP/VII/2024 yaitu Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih dan Hilman Djafar dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 42 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (18), Peringatan Keras (12), Peringatan Keras Terakhir (1) dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sedangkan dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena dua perkara tersebut dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 21 OKTOBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 124-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Julce Ivone Sahureka;
2. Abdul Kadir Kelosan; 3. Nirma Tindoy; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) 4. Farly Sampetoding Rego; 5. Herdy Funce Rumbewas; 6. Regina Gembenof; 7. Sofyan; 8. Zatriawati; (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Papua Barat Daya) 9. Balthasar Beth Kambuaya; 10. Angel Mainake; 11. Hasan Lessy; 12. Indra Permana Saragih; 13. Hilman Djafar. (Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras;
4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan;
9. Peringatan Keras; 10. Peringatan Keras; 11. Peringatan Keras; 12. Peringatan Keras; 13. Peringatan Keras. |
2. | 136-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Rahmat Bagja;
2. Lolly Suhenty; 3. Puadi; 4. Herwyn J.H. Malonda; 5. Totok Hariyono. (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
Ketetapan (Pengadu mencabut kuasa dan aduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ketahap pemeriksaan) |
3. | 143-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Balthasar Beth Kambuaya;
2. Hilman Djafar; 3. Angel Mainake; 4. Hasan Lessy; 5. Indra Permana Saragih; (Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong) 6. Julce Ivone Sahureka; 7. Nirma Tindoy; 8. Abdul Kadir Kelosan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) |
1. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras;
6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan. |
4. | 152-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Imanudin;
(Anggota Bawaslu Kab. Subang) 2. Suhenda. (Anggota KPU Kab. Subang)
|
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |
5. | 153-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Idrus;
2. Iskandar Lembah; 3. Muhammad Musbah; 4. Alfaqih Mugaddam Alhabsyi; 5. Haris Lawisi; (Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) 6. Samsinar; 7. Adriansyah; 8. Amran; 9. Windasari; 10. Indra Priatama. (Ketua & Anggota PPK Mantikulore) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan;
5. Peringatan;
6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan; 9. Peringatan; 10. Peringatan. |
6. | 189-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Yusri Razali;
2. Muhammad Zar; 3. Rachmat Hidayat; 4. Saiful Haris. (Ketua & Anggota KIP Kota Banda Aceh) |
Ketetapan (Pengadu mencabut kuasa dan aduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ketahap pemeriksaan) |