Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/7/2023).
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Roberth B. Yumame selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong dan Teradu II Muhammad Nasir Sukunwatan selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Roberth B. Yumame dan Muhammad Nasir Sukunwatan berstatus Teradu I dan Teradu II dalam perkara 70-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Hardian Tuasamu.
Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP menilai kedua Teradu tidak terbukti melanggar KEPP karena tidak terbukti memiliki niat atau itikad membubarkan kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya.
DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya ingin mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dalam kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya.
“DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dimaksudkan untuk membubarkan pelantikan DPD PDIP Papua Barat Daya, melainkan untuk mencegah terjadinya kampanye, mengingat pada saat dilaksanakan kegiatan a quo tahapan Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Hal ini, lanjut Ratna Dewi Pettalolo, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 disebutkan partai politik peserta Pemilu tidak dibolehkan melakukan kampanye di luar tahapan kampanye yang telah ditetapkan periodesasinya.
Sementara dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 menyebutkan partai politik dapat melakukan sosialisasi dengan memasang bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, sosialisasi partai politik juga dapat diadakan dengan mengadakan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
“Teradu II telah menyampaikan kepada Saksi Pengadu bahwa pelantikan tetap dapat dilaksanakan. Namun untuk menghindari terjadinya pelanggaran, acara dipersingkat dengan satu kata sambutan saja dan tidak mengandung unsur ajakan,” terang Ratna Dewi.
Kendati demikian, DKPP mengingatkan para Teradu untuk lebih bijaksana dan proaktif dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu. Menurut DKPP, hal ini akan memudahkan peserta pemilu dalam memahami dan menaati peraturan perundang-undangan sehingga berujung pada kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara Pemilu.
“Selain itu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ratna Dewi menutup pertimbangan putusan.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dengan dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo. [Rilis Humas DKPP]