Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap terhadap 15 penyelenggara Pemilu pada Rabu, (12/9/2018) di
Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Sanksi tersebut disampaikan dalam
sidang dengan agenda pembacaan 13 Putusan dari 17 perkara. Pada kesempatan
tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 15
penyelenggara Pemilu.
Bertindak selaku
ketua majelis Prof Muhammad dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Dr. Ida
Budhiati, Dr. Alfitra Salamm. Dalam sidang putusan ini, sejumlah Pengadu dan
Teradu juga hadir.
Penyelenggara
Pemilu yang mendapatkan sanksi, karena terbukti melanggar sesuai dengan tingkat
pelanggarannya. Sementara terhadap 41 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Prof Muhammad
menyampaikan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi
penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain.
Putusan itu harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah Putusan
tersebut dibacakan. “Untuk itu, diharapkan kepada penyelenggara Pemilu untuk
bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan
DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara
Pemilu yang lain,†kata ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu.
Ia pun
menambahkan, berdasarkan konvensi selama ini penyelenggara Pemilu yang sudah
diberhentikan tetap lagi diperbolehkan atau ditidak layak lagi untuk menjadi
penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi
menjadi penyelenggara Pemilu, karena sudah dianggap tidak layak,†pungkasnya. [Teten
Jamaludin]