Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 203/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (12/10/2018) pukul 09.30 WIB.
Pengadu: Agustiar
(wartawan/peserta seleksi Anggota KIP Aceh Utara). Teradu: Arief Budiman,
Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan,
Evi Novida Ginting Manik (masing-masing Ketua dan Anggota KPU RI. Teradu lain:
Munzir (anggota KIP Kabupaten Aceh Utara). Para Teradu hadir lengkap.
Ketua majelis Harjono dan Alfitra
Salamm, Fritz Edward Siregar, Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof
Muhammad masing-masing sebagai anggota majelis.
Agenda sidang mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban para Teradu. Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 865/PP.06/Kpt/05/KPU/VII/2018 tertanggal
4 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Utara Provinsi Aceh Periode 2018-2023. Kepada Teradu VIII, Pengadu
mendalilkan Teradu tersebut dinilai tidak memenuhi syarat saat dilantik sebagai
anggota KIP Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2018 karena masih berstatus PNS. [Teten Jamaludin]