Jakarta, DKPP- Sebanyak 10 penyelenggara Pemilu di beberapa daerah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan DKPP, Selasa (15/7), di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Dari 10 yang diberhentikan, 5 orang diberhentikan secara tetap dan 5 orang lagi diberhentikan sementara,†terang Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, seusai sidang.
Ke-10 penyelenggara Pemilu tersebut ada yang dari jajaran KPU dan ada juga yang dari jajaran Bawaslu. Mereka yang diberhentikan tetap adalah Hendro Saputro W (Anggota Panwas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta), Bitsaael Marau (Ketua KPU Sarmi, Papua), serta M Yasin Pusadan, Abdul Halim S Sastra, dan Arianto (Ketua dan Anggota KPU Buol, Sulawesi Tengah). Sedangkan, yang diberhentikan sementara semuanya dari KPU Raja Ampat, Papua Barat, yakni Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, dan Muslimin Saefuddin.
“Mulai hari, mereka yang diberhentikan tidak boleh lagi menjalankan tugasnya. Tidak boleh lagi terlibat dalam tahapan Pilpres yang sedang berjalan,†tegas Jimly.
Selain memberhentikan 10 penyelenggara Pemilu, sidang DKPP dengan agenda pembacaan terhadap 15 putusan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada 18 orang dan memberikan rehabilitasi kepada 75 orang. Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. “Jumlah total Teradu ada 103 orang,†tutup Jimly. (as)