Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin yang berstatus Teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 dijatuhi sanksi Peringatan Keras karena terbukti tidak berkepastian hukum dan profesional yaitu pemberitahuan status laporan kepada Pengadu melebihi waktu penanganan 14 hari kerja.
Jajang juga terbukti mengubah pemberitahuan status laporan sebanyak dua kali tanpa diberitahukan kepada pihak yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan DKPP kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon yang menjadi Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024. Muhamad Romadhon dinilai terbukti melakukan komunikasi secara asusila dengan menggunakan video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
“Sehingga tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” ucap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024.
Penyelenggara Pemilu ketiga yang mendapat sanksi Peringatan Keras dalam sidang ini adalah Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan. DKPP menilai Intan terbukti membiarkan penerbitan formulir model A kepada empat pemilih setelah pemungutan suara di TPS selesai.
Model A adalah formulir atau Surat Pindah Memilih yang harus diisi oleh seorang yang terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Seorang yang sudah terdaftar dalam DPT dan mengisi Surat Pindah Memilih inilah yang disebut DPTb.
Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam DPTb.
“Selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 31 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (14) dan Peringatan Keras (3).
Sedangkan 11 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VII/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena tiga Teradu dalam perkara tersebut tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
“Menyatakan pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap pada tanggal 7 Oktober 2024,” ucap Heddy
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 4 NOVEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 139-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Jajang Miftahudin;
(Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis) |
1. Peringatan Keras. |
2. | 122-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Hyronymus Malelak;
2. Dickson Nix Yo Daly; 3. Fransiskus Bulu Ngongo; 4. Isak Carles Umbu Mimira; dan 5. Yonathan Landi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) 6. Yeremias Bayoraya Kewuan; 7. Emanuel Koro; dan 8. Sekti Handayani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya)
|
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
3. | 140-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Abdul Syafah;
2. Abdul Mannan; 3. Busman A. Gani; 4. Ilham; dan 5. Arham (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru) 6. Najemuddin; 7. Farida; dan 8. Mastang. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; |
4. | 160-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Berthy Paluangan;
2. Intan Parerungan; 3. Rahmat Hidayat; 4. Daniel Tadung; dan 5. Natalianus Paembe Sarulallo. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja) |
1. Peringatan;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; |
5. | 145-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Muhamad Romadhon.
(Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang) |
1. Peringatan Keras. |
6. | 146-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Encep Endan;
2. Gustiar; 3. Abdul; 4. Yance Christy; 5. Juhardi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; |
7. | 186-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Netius Wonda;
2. Murni Penggu; dan 3. Yuli Waker; (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Tolikara) |
Ketetapan |