Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda
pembacaan tiga Putusan di Ruang Sidang DKPP, pada Senin (28/8) pukul 13.30 WIB.
Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis: Prof Muhammad,
Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Ratna Dewi
Pettalolo.
Tiga Putusan ini merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara
yang dibacakan adalah satu perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk
KPU Kota Mimika, Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan serta tiga
perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Panwas Kabupaten Bombana, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Menurut Anggota DKPP Alfitra Salamm, pembacaan Putusan ini
merupakan Putusan perdana bagi anggota DKPP untuk masa tugas 2017-2022. Kelima
perkara yang akan dibacakan Putusannya ini telah disidangkan sebelumnya.
Alfitra berharap setiap penyelenggara pemilu dapat memperhatikan, memonitoring
dan menjadikan pelajaran agar tidak terulangi. Pasalnya, apa yang terjadi pada
KPU Mimika, Panwas dan KPU Bombana serta KPU Kalimantan Selatan ini bisa saja
terjadi pada penyelenggara Pemilu di tempat lain.
“Jadi Putusan itu bukan hanya sekedar Putusan. Saya berharap menjadi
pelajaran, agar bisa menjadi proses preventif atau pencegahan, dan paling tidak
bagi penyelenggara Pemilu memahami bahwa (permasalahan, red) ini sudah pernah
terjadi sehingga tidak perlu diulangi. Putusan-putusan sidang itu bisa
disosialisasikan pada penyelenggara Pemilu. Jangan sampai kejadian serupa
terulang. Sidang ini sangat strategis untuk bahan pelajaran,†katanya.
Untuk diketahui, perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten
Bombana, pihak Pengadu: H Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana.
Teradu: Hasdin Nompo, anggota Panwaslu Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan
Teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon
Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media online butonpos.com.
Selain itu, Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9
Juni 2017.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo
(anggota Panwaslih Kabupaten Bombana), dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bombana: Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, Anwar. Salah
satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran
kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS
untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1
Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni
2017.
Masih dari daerah Kabupaten Bombana, yang menjadi Teradu adalah Ketua dan
anggota KPU Bombana. Pengadu: H. Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten
Bombana. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan
dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan
tindak pidana Pemilu oleh pihak terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak optimal.
Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak
sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika yang menjadi Teradu:
T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan
Reinhard Gobay masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika.
Ruben Hokahay kuasa dari Anton Bukaleng, Yoel Yolemal,
Eksa Magai, sebagai Pengadu. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu
mendalilkan, Para Teradu tidak mematuhi Putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni
2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum
Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017
dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang
Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg
Mimika 2014.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para
Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari
Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia. Pengadu:
Mahyuni, Azhar Ridhanie, Erna Kasypiah masing-masing
sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan
Teradu: Samahuddin, Hairansyah, Nur Kholis
Majid, Masyithah Umar, Sarmuji masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [Teten Jamaludin]