Garut, DKPP – Sebanyak 17 penyelenggara pemilu asal Provinsi Papua disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2022.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan Provinsi Papua berada di peringkat pertama dalam jumlah Teradu pelanggaran KEPP. Hal itu disampaikan dalam Evaluasi Kinerja Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2022 di Garut, Rabu (7/12/2022).
“Provinsi Papua menjadi wilayah Teradu paling banyak diputus (oleh DKPP, red),” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Dari 17 Teradu, sepuluh diantaranya mendapatkan sanksi Teguran Tertulis. Lima lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
“Hanya dua Teradu yang diberhentikan oleh DKPP dari Provinsi Papua,” terangnya.
Perempuan yang karib disapa Dewi ini menambahkan, di posisi kedua ditempati Provinsi Sumatera Utara dengan 15 Teradu, Provinsi Aceh dengan sepuluh Teradu, dan Provinsi Maluku sebanyak Sembilan Teradu.
Sepanjang tahun 2022 juga, DKPP telah menyidangkan 81 Teradu. Didominasi penyelenggara pemilu yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota dengan 47 Teradu. Kemudian KPU Kabupaten/Kota sebanyak 26 Teradu, Bawaslu RI sebanyak enam Teradu, dan Bawaslu Provinsi sebanyak dua Teradu.
“Penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan ke DKPP adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dan di peringkat kedua KPU Kabupaten/Kota,” pungkas Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini. [Humas DKPP]