Bandar Lampung, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengungkapkan DKPP menerima banyak aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait persoalan pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Persoalan pribadi penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP antara lain relasi atau hubungan tidak wajar, perilaku individu penyelenggara pemilu, sampai dengan persoalan piutang.
Hal tersebut disampaikan Prof. Teguh Prasetyo dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pilkada 2020 dan Proyeksi Persiapan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (19/11/2021) malam.
“Sekarang masalah etik di DKPP itu bergeser, tidak lagi masalah tahapan pilkada atau pemilu tetapi banyak masalah pinjam dan piutang, keasusilaan, dan sebagainya mewarnai penegakan etik” ungkapnya.
Pergeseran tersebut, menurut Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, menuntut majelis DKPP lebih jeli dan hati-hati dalam menyidangkan dan memutus perkara tersebut.
Terkait dengan persoalan piutang, money politic, dan keasusilaan, Teguh menegaskan DKPP tetap konsisten dengan keputusannya. Jika terbukti penyelenggara pemilu melanggar kode etik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.
“Terkait persoalan-persoalan itu, (jika terbukti melanggar kode etik) diberhentikan tetap oleh DKPP. Karena ini berkaitan dengan moral, kalau profesionalisme masih bisa diperbaiki,” lanjutnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, Prof. Teguh meminta penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung terus memupuk pemahaman etik sebagai pijakan atau pondasi dalam menjalankan tugasnya.
Pemilu dan pilkada tahun 2024 diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Penyelenggara pemilu akan mengalami gesekan dan tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
“Kode etik perlu lebih ditanamkan sebagai pijakan dan fondasi saudara-saudara sebagai penyelenggara supaya tidak tergoda, kuat atas tekanan dan gesekan dari pemilu dan pilkada 2024 yang akan datang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pilkada 2020 dan Proyeksi Persiapan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung ini diikuti oleh Bawaslu dan KPU se-Provinsi Lampung. (Humas DKPP)