Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode
etik dengan Teradu Syaefuddin Jazuli dan Marjuki, ketua dan anggota KPU Kab. Cirebon serta Nunu Sobari, Abdul
Khoir, dan Rahmat Hidayat, ketua dan anggota Panwas Kab. Cirebon, Kamis (12/4).
Mereka diadukan oleh Hamzah. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP
Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat dari wilayah Jabar yakni Prof. Nina Herlina
Lubis dari, Yusuf Kurnia ex officio Bawaslu dan Yayat Hidayat ex officio KPU.
Sidang pemeriksaan tersebut hanya
dihadiri oleh Syaefuddin Jazuli dan Marjuki, ketua dan anggota KPU Kab Cirebon.
Pengadu Hamzah serta Teradu Nunu Sobari, Abdul Khoir, dan Rahmat Hidayat selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kab Cirebon tidak hadir saat sidang sudah dimulai.
Berdasarkan keterangan staf pemanggilan sidang DKPP Astuti yang disampaikan
dalam persidangan, Teradu Hamzah masih berada di tol Bekasi karena radiator
kendaraan yang dikendarainya bocor. Sedangkan para Teradu Ketua dan Anggota
Panwas Kab Cirebon masih di stasiun Gambir.
“Ada tiga pokok aduan, tapi
sayang Pengadu tidak hadir dalam kesempatan ini. Sidang DKPP itu sidang negara
jadi harus tertib dan disiplin,†tegas Prof. Teguh menanggapi alasan Pengadu
yang belum hadir saat sidang dimulai.
“Tidak boleh main-main sidang
DKPP. Pengadu itu berkepentingan. Demi menjaga marwah persidangan dan
berdasarkan pada Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
khususnya Pasal 22 Ayat 2 dalam hal pengadu dan/atau pelapor tidak memenuhi
panggilan pertama tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan
dilakukan panggilan ke dua. Berdasarkan itu, karena Pengadu tidak hadir
sebagaimana waktu yang ditentukan maka sidang dengan nomor perkara
70/DKPP-PKE-VII/2018 dinyatakan ditutup,†pungkasnya. (Irmawanti)