Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik dengan Teradu Asep Ridwan Rahmat,PPK Bandung Kulon dan
Dedi Setia Hermawan, PPS Desa Gempolsari, Jumat (13/2) di Ruang sidang DKPP Jl
MH Thamrin 14 Jakpus. Mereka diadukan oleh atasannya Budi Tresnayadi, Anggota KPU Kota Bandung. Oleh KPU Kota Bandung
para Teradu telah diberhentikan sementara.
Sidang pemeriksaan dipimpin
oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
wilayah Jabar yakni Yayat Hidayat, Yusuf Kurnia, dan Affan Sulaeman. Namun,
para Teradu tidak hadir. Berdasarkan informasi dari bagian pemanggilan sidang
DKPP, Teradu Asep Ridwan Rahmat tidak hadir karena tidak dapat dihubungi.
Sedangkan Teradu Dedi Setia Hermawan berkirim surat melalui email dan
menyampaikan tidak dapat hadir karena tidak punya anggaran akomodasi dan
transportasi ke Jakarta.
“Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang kode etik yang
dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2018 hari Jumat besok dikarenakan berbagai
hal. Diantaranya, tidak punya buat akomodasi dan transportasi ke Jakarta. Di samping
itu berbenturan dengan waktunya dengan jadwal syukuran keluarga,†tutur Erwin
selaku Kasubbag di persidangan DKPP yang membacakan surat dari Teradu Dedi.
Lebih lanjut, berdasarkan
surat tersebut Teradu menyatakan bersedia menerima sanksi apapun yang diberikan
oleh DKPP atas kelalaiannya selaku PPS
karena telah bertemu secara langsung dengan pihak Paslon dari pasangan
independen.
“Ini merupakan pembelajaran
dan efek jera bagi penyelenggara lainnya agar tetap menjaga integritas sebagai
penyelenggara. Demikian pernyataan saya tidak bisa menghadiri sidang ini saya
buat tanpa ada unsur atau paksaan dari pihak lain. Atas perhatiannya saya
ucapkan terima kasih,†pungkas Erwin yang membacakan keseluruhan surat Teradu
Dedi di dalam sidang pemeriksaan.
Terhadap perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VII/2018
ini, Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo kemudian meminta Pengadu untuk tetap
membacakan dalil aduannya.
“DKPP diberi kewenangan oleh
undang-undang, satu-satunya peradilan etik bagi penyelenggara pemilu. Sehingga
dalam hal sanksi pemberhentian tetap harus tetap DKPP. Oleh sebab itu, meskipun
para Teradu tidak hadir. Untuk memenuhi asas terbuka untuk umum, Saudara Pengadu
bisa membacakan dalil aduannya. Setelah itu, nanti majelis yang akan mendalami,â€
kata Prof Teguh.
Selain Pengadu, pihak
terkait yang hadir yakni Farhatun Fauziyyah selaku Ketua Panwas Kota Bandung
juga didengarkan keterangannya. (Irmawanti)