Kendari, DKPP – Semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk kalangan akademisi di lingkungan kampus, harus meyakini bahwa pelaksanaan Pemilu perlu dilandasi filsafat atau dasar yang kuat. Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo ketika memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/1/2019) malam.
“Kebanyakan pengamat saat ini hanya membahas teknis saja, tapi tidak mengkaji permasalahan kepemiluan yang mendasar,” kata Prof. Teguh di depan peserta yang hadir dalam acara.
Filsafat kepemiluan ini, jelas Teguh, cukup merujuk pada nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, yaitu pemilu yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan bangsa. Ia meyakini, jika kedua nilai di atas melandasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia, maka dengan sendirinya pesta demokrasi di tanah air akan “naik kelas” ke level bermartabat, bukan sekedar hanya Pemilu yang berintegritas saja.
“Pemilu kita sudah sangat liberalistis dan kapitalistis, sehingga tak ada filsafatnya,” ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Rakornis yang dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan KPU dan Bawaslu Sultra, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Polda Sultra serta jajaran sekretariat. Forum ini sendiri diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 7/DKPP-PKE-I/2019 dan 12/DKPP-PKE-I/2019.
Rencananya, sidang pemeriksaan dua perkara tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Sultra, Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kendari Barat Kec. Kemaray, pukul 09.00 WITA.
Dalam Rakornis, pihak Bawaslu Sultra menyatakan akan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan saat sidang. Selain itu, Polda Sultra juga menegaskan kesiapannya untuk mengamankan proses persidangan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nanti kita atur, yang jelas Polda Sultra siap mengamankan sidang kode etik ini,” kata Kasubsatgas Sabhara Polda Sultra, Amirullah.
Perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 melibatkan Ketua serta Anggota dari dua lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, sebagai Teradu.
Pengadu yang bernama Sudarton melaporkan Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab serta dua Anggotanya, La Ode Muhmadi dan Ahmad Soni. Untuk Teradu dari Bawaslu adalah La Ode Muhammad Arifin selaku Ketua serta Arifis dan La Ode Januaria selaku Anggota.
Keenam pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi ini dilaporkan Sudarton karena diduga pelanggaran etika terkait lolosnya tujuh orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Wakatobi.
Majelis hakim untuk perkara nomor 7/DKPP-PKE-VIII/2019 adalah ketua, Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP, Ramly (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu) dan Iwan Rampo (unsur KPU).
Sementara, Pengadu perkara nomor 12/DKPP-PKE-VIII/2019 adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yakni, Syawal Sumarata, Yusdiana, Asmul, Busran Halik dan Zul Juliska Praja. Mereka mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Abd Wawan.
Abd Wawan dilaporkan karena diduga melanggar etika saat rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Saat itu, Abd Wawan tidak hadir dan justru membawa data-data terkait rekapitulasi tersebut.
Untuk perkara nomor 12/DKPP-PKE-VIII/2019 akan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas ketua, Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP, Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Haminuddin Udu (Unsur Bawaslu), Ade Suerani (unsur KPU). [Wildan]