Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik pelanggaran penyelenggara pemilu dengan perkara nomor 12/DKPP-PKE-I/2019 di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari pada Jumat (1/2/2019).
Perkara ini melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sultra yang bernama Abdul Wawan sebagai pihak Teradu.
Salah satu pengadu, Zul Juliska Praja mengungkapkan, perkara ini berawal dari tidak hadirnya Abdul Wawan saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada November 2018.
“Teradu tidak hadir saat itu dan membawa data DPT HP II,” kata Zul Juliska dalam persidangan.
Zul Juliska merupakan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Bersama empat orang pimpinan KPU Konawe Utara lainnya, ia menjadi pihak Pengadu dalam perkara ini. Empat orang lainnya Pengadu lainnya adalah Syawal Sumarata (Ketua KPU Konawe Utara), Yusdiana, Asmul dan Busran Halik.
Zul menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, tetapi keberadaan Abdul Wawan tak diketahui hingga kini. Bahkan, keluarga Abdul Wawan pun mengaku tak mengetahui keberadaannya.
Meskipun surat panggilan sidang telah diberikan, hingga sidang digelar Abdul Wawan masih belum hadir.
“Kabarnya, Saudara Wawan telah membuat surat pengunduran diri (dari posisi Ketua PPK Lasolo Kepulauan). Tapi surat itu belum kami terima hingga kini,” ujar Zul Jaliska.
Sementara itu, Pihak Terkait dalam sidang ini adalah Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, Saumar. Berdasar keterangannya, Abdul Wawan memang sudah terindikasi lari dari tanggung jawabnya sebagai Ketua PPK Lasolo Kepulauan sejak persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara, tepatnya sekitar pertengahan 2018.
“Sebab saat kami mengajukan rapat atau hal lain, Saudara Wawan bilang ah ini tidak usah dulu,” kata Saumar.
“Pada Juli 2018, kami diminta membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan (Pilgub Sultra). Karena pada saat itu Saudara Wawan sudah menghilang, kami berinisiatif membuatnya sendiri,” imbuhnya.
Sama halnya dengan KPU Konawe Utara, Saumar pun telah berupaya mencari keberadaan Abdul Wawan. Selain menemui keluarganya, Saumar juga menelusuri ke sekolah yang menjadi tempat Abdul Wawan mengajar sebagai Guru honorer sebelum terpilih menjadi Ketua PPK Lasolo Kepulauan.
“Bagaimana kami mau berlanjut kalau Ketua kami tidak ada? Karena untuk menarik honor atau hal lainnya harus ada tanda tangan Ketua,” pungkas Saumar.
Abdul Wawan sebagai Teradu masih belum diketahui keberadaannya hingga kini. Ia pun tidak menghadiri sidang kode etik ini.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo serta tiga orang dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Haminuddin Udu (Unsur Bawaslu), Ade Suerani (unsur KPU).
Prof. Teguh sebagai Ketua majelis sangat menyayangkan absennya Teradu dalam persidangan.
“Sebenarnya Teradu kami berikan kesempatan untuk membela diri, tapi justru tidak hadir. Nanti akan kita berikan kesempatan dalam sidang berikutnya,” ucapnya sebelum menutup jalannya sidang. [Wildan]