Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (13/4) dengan
Teradu Ramlan Maulana, Ade Nurdin, Nurlaela Mukaromah, Said Widodo dan Yanto
Sugiyanto selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Purwakarta. Selain mereka Ketua dan Anggota Panwas Kab Purwakarta Oyang
ST, RR. Khristiyanni PE, dan Ujang Abidin serta Harminus Koto selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menjadi Teradu dalam Perkara Nomor
71/DKPP-PKE-VII/2018. Mereka diadukan oleh H. Rustandie dan Dikdik Sukardi, Calon
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang memberikan Kuasa kepada M. Maulana
Bungaran.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, selain
mendengarkan dalil aduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. Juga
mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu untuk
menguatkan dalil aduannya. Mereka adalah Subarkah dan Gugun Gumilar, Tim
Pemenangan dari Paslon H. Rustandie dan Dikdik Sukardi.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh
Prasetyo didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Jabar yakni Yayat
Hidayat, Yusuf Kurnia dan Affan Sulaeman. Dalam pemeriksaan tersebut, Prof
Teguh menegaskan bahwa sidang pemeriksaan DKPP untuk mencari kebenaran. Karena
itu akan dibuka kembali sidang pemeriksaan ke dua terhadap perkara yang
bernomor 71/DKPP-PKE-VII/2018 ini.
“Terhadap perkara ini akan kita buka kembali
sidang pemeriksaan kedua. Jika nanti ada
saksi yang lain, silakan diajukan. Juga untuk pihak terkait akan kita dengarkan
disidang berikutnya. Sidang ini sudah panjang sekali, tidak apa-apa karena
sebagai upaya mencari kebenaran. Kita tidak buru-buru, untuk mencari kebenaran.
Supaya meletakkan perkara ini pada posisi yang adil seperti itu yang dibutuhkan
baik Pengadu dan Teradu. Sehingga memerlukan kehati-hatian,†pungkasnya.
(Irmawanti)