Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu di samping KPU dan Bawaslu. Kelembagaan pemilu ini yang dijaga adalah trust. Hal itu diungkapkan oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dalam forum Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2019-2020, Sabtu (6/4) di Jakarta.
“Kelembagaan pemilu yang dijaga adalah trust. Kepercayaan rakyat terhadap eksistensi kelembagaan penyelenggara pemilu. Ini yang perlu dijaga,” tuturnya.
Karena itu, ia menegaskan kepada peserta rapat koordinasi yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2019-2020 untuk dapat menjaga kepercayaan (trust) sebagai kepanjangan tangan dari DKPP.
“TPD harus dapat menjaga trust sebagai kepanjangan tangan dari DKPP, karena dapat menjangkau wilayah NKRI yang sangat luas. TPD yang terdiri dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu fungsi utamanya adalah membantu DKPP untuk menjaga penyelenggara pemilu tidak keluar dari trust,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kunci utama untuk menjaga supaya penyelenggara pemilu tidak keluar dari trust yaitu dengan menegakkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Irmawanti)