Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sekaligus Sosialisasi Kode Etik kepada penyelenggara Pemilu. Rakornis ini dilaksanakan untuk Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 66/PKE-DKPP/VI/2020 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (9/7/2020) pukul 19.00 WIB.
Rakornis ini dibuka oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Suparmin juga Kasubbag Sarana, Prasarana, dan Keamanan Persidangan, Bugi Kurnia Widianto. Adapun peserta forum ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jateng dari unsur KPU, Bawaslu, dan Masyarakat, serta jajaran Sekretariat KPU, Bawaslu Kota Semarang dan Provinsi Jateng.
Rencananya Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (10/7/2020) pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam forum ini, Teguh Prasetyo membuka dengan menjelaskan metode persidangan yang berlangsung selama pandemi Covid-19. “Selama ini kita bertemu secara virtual bukan faktual. Sejauh ini baru ada dua sidang yang dilakukan di daerah setempat yakni di Kupang dan Semarang,” katanya.
Teguh juga mengingatkan Penyelenggara Pemilu untuk bisa beradaptasi dengan keadaan terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020
Ia mengatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu harus memiliki kepekaan untuk tidak tergoda dan menggoda dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. “Godaan kadang-kadang tidak selalu berupa uang, namun segala hal yang membangkitkan gairah manusia,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini.
Sebagai penutup, Teguh mengatakan bahwa hal yang wajar sebagai manusia untuk melakukan dosa. Namun ia juga berharap besar kepada penyelenggara pemilu untuk memiliki fondasi integritas yang kokoh agar tidak mudah tergoda dan menggoda. [Humas DKPP]