Medan, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan, kejujuran merupakan aspek yang tertinggi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadakan oleh DKPP.
Hal ini diungkapkannya saat memberi materi tentang Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada peserta Bimtek TPD DKPP Regional I di Hotel Emerald Garden, Kota Medan, Jumat (16/10/2020), pukul 10.00 WIB.
“Kejujuran adalah aspek tertinggi,” ujar Teguh.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan mengapa para Teradu tidak dapat mewakilkan kuasanya kepada orang lain dalam persidangan DKPP.
“Karena dugaan pelanggaran kode etik tanggung jawab individu. Kalau (memakai, red.) lawyer, bukti bisa diolah karena tujuan lawyer memenangi kasus,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini.
Dalam konteks DKPP, lanjut Teguh, yang dijaga etika sehingga yang dilihat adalah prinsip dan dasar-dasar yang digunakan penyelenggara pemilu dalam mengambil kebijakan.
“DKPP bertujuan menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu,” katanya.
Sementara itu, Anggota DKPP lainnya, Dr. Alfitra Salamm memaparkan urutan sebuah pengaduan hingga menjadi perkara yang disidangkan dan diputus oleh DKPP.
Kepada para peserta Bimtek, Alfitra mengungkapkan bahwa tidak semua aduan yang masuk ke DKPP akan menjadi perkara. Jika memang kekurangan bukti, DKPP status pengaduan tersebut dapat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi yang menjadi prioritas adalah bukti, kedua etiknya dan ketiga itu dampaknya. Misalkan terkait dengan Pilkada, atau Pileg,” jelas Alfitra.
Menurutnya, seringkali terjadi perdebatan dalam proses verifikasi materiil menyangkut alat bukti yang disertakan oleh Pengadu.
Selanjutnya, jika berlanjut menjadi perkara dan disidangkan, Alfitra mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya adalah melihat latar belakang Pengadu dan rekam jejak Teradu.
Ia berpendapat, sejatinya TPD memiliki peran yang cukup signifikan dalam melihat peta politik serta latar belakang Pengadu dan Teradu dalam proses persidangan.
“Persoalan bagaimana kami bisa membuktikan pengaduan ada bukti atau tidak, tapi jika hanya fitnah kami akan lindungi penyelenggara pemilu,” tegasnya. [Humas DKPP]