Medan, DKPP – Anggota DKPP Didik Supriyanto menilai, koordinasi antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sangatlah penting.
Hal ini disampaikan Didik saat memberi materi Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Mercure, Medan, Jumat (16/10/2020), pukul 10.00 WIB.
“Masukan terkait dengan pertemuan dan koordinasi antara TPD dengan Majelis Pemeriksa sebelum dan sesudah sidang menjadi sangat penting,” katanya.
Bahkan, Didik berpendapat bahwa hal ini perlu dibakukan dalam Peraturan Teknis pelaksanaan sidang pemeriksaan.
Anggota Panwaslu dalam Pemilu 2004 ini menambahkan, hal ini dapat menghindari terjadinya proses pengulangan dalam penggalian fakta dalam proses persidangan.
“Perlu diperhatikan juga pelaksanaan sidang yang efektif dan efisien,” tegas Didik.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu, Mochammad Afifuddin. Dalam kelas yang berbeda, ia berpendapat forum koordinasi antara DKPP dengan TPD merupakan bagian dari gelar perkara.
“Termasuk juga soal bagaimana menjaga jarak antara penyidang dengan yang disidang,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Afif ini menegaskan, dibutuhkan orang-orang yang jujur dan berintegritas guna mencapai pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi.
“Sebab, sistem etika pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu,” katanya.
Mantan Koordinasi Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini pun berpesan agar TPD mampu menggali fakta-fakta dalam proses persidangan. [Humas DKPP]